Polisi Gagalkan Peredaran 35 Kilo Gram Sabu dan 15.061 Ekstasi di Jalur Trans Kalimantan
WWW.LIPUTANKALTENG – PALANGKA RAYA ll Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan upaya peredaran narkotika berskala besar yang melintasi jalur darat antar provinsi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 35,1 kilogram sabu dan total 15.061 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda setempat pada, Rabu (18/02/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat terkait.
Kapolda menjelaskan, keberhasilan pengungkapan bermula dari informasi pada 9 Februari 2026 mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur Trans Kalimantan dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di sepanjang jalur yang dicurigai.
Operasi mencapai puncaknya pada dini hari 10 Februari 2026 saat petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas. Ketika hendak diberhentikan, kendaraan itu melarikan diri sehingga memicu aksi kejar-kejaran hingga kawasan hutan di pinggir jalan Trans Kalimantan.
“Pelaku sempat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke dalam hutan. Setelah pengejaran dan pencarian sekitar 12 jam dengan bantuan masyarakat, dua pria berinisial ME dan HR berhasil diamankan,” kata Kapolda.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor sekitar 35.183 gram. Selain itu, petugas menyita dua bungkus berisi 10.008 butir ekstasi warna kuning dan satu bungkus berisi lebih dari 5.000 butir ekstasi warna merah muda, sehingga total mencapai 15.061 butir.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp.4,400.000, dua unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan belum mengungkap jaringan utama di balik peredaran tersebut.
“Kapolda Kalteng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemesan dan pengendali jaringan, “tegas Kapolda.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
( red )










