Pilkades Handewung, Majelis Hakim PTUN Palangka Raya Menangkan Gugatan Abdurrahman
PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Setelah melalui proses yang cukup panjang, gugatan Abdurrahman, S.Pd peserta Pilkades Handewung, terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD/Tahun 2022 tentang pengangkatan Kades terpilih hasil Pilkades serentak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putra tertanggal 15 September 2022 pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim, Kamis (02/3/2023) melalui E-Court.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim PTUN Palangka Raya, Faizal Kamaludin Lutfi, S.H., M.H., sebagai hakim ketua majelis didampingi dua orang hakim anggota, Maryam Nur Hidayati, S.H., dan Sekar Annisa, S.H., menyatakan dalam pokok sengeketa mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Menyatakan batal serta mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan bupati Kapuas Nomor 399/DPMD tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, tahun 2022 atas nama: Kelana Putera, tertanggal 15 September 2022.
“Kami mengucapkan terimakasih bahwa keadilan di Indonesia ini masih ada dan terbukti di PTUN Palangka Raya gugatan pak Abdurrahman di kabulkan sebagian,” ungkap Jeffriko Seran, S.H., Kuasa Hukum Abdurrahman di PTUN Palangka Raya, Jumat (03/3/2023) sore.
Lanjutnya, setelah adanya putusan dari majelis hakim ini, pihaknya masih menunggu selama 14 hari ke depan apakah ada upaya banding atau tidak
dari tergugat.
“Apabila selama 14 hari tidak ada upaya banding dari mereka dan putusan itu inkrah, kita akan menyurati Bupati Kapuas untuk segera melakukan pelantikan kepada pak Abdurahman,” tutup Jeffriko.
Ditempat yang sama, Abdurahman, S.Pd berharap, dengan terbitnya putusan dari PTUN Palangka Raya tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Bupati agar secepatnya melantik dirinya.
“Ini adalah hak saya, karena pada saat pilkades tanggal 26 Juli 2022 lalu, saya menang,” ucapnya dengan singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak tergugat, Ilham Anwar mengatakan akan menggunakan hak nya untuk melakukan upaya hukum lain.
“Kita akan melakukan upaya hukum banding terkait gugatan Abdurrahman peserta Pilkades Desa Handiwung,” kata Ilham Anwar.
Perlu diketahui, Abdurrahman, S.Pd. menggugat SK Bupati Kapuas tersebut lantaran pada Pilkades Desa Handiwung yang digelar pada 26 Juli 2022 lalu itu, ia memperoleh perhitungan suara terbanyak atau menang melawan Putra Kelana sebagai Incumbent.
Akan tetapi perolehan suara Abdurrahman yang telah dinyatakan menang mutlak oleh panitia Pilkades desa setempat dan telah ditandatangani berita acaranya, kemudian dianulir oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kapuas.
Kemudian selanjutnya, bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat melantik Kelana Putra pada tanggal 15 September 2022 dengan SK Nomor 399/DPMD/tahun 2022. (HK).