Personel Ditpolairud Imbau Nelayan Kuala Jelai Lapor Jika Temui Nelayan Yang Melanggar
SUKAMARA – www.liputankalteng.id || Dalam rangka mencegah terjadinya Illegal Fishing di sekitar Perairan Kuala Jelai, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, Personel Ditpolairud Polda Kalteng, melaksanakan sambang guna mengedukasi Nelayan bagaimana cara menangkap ikan yang tidak melanggar Hukum, Selasa [07/02/2023].
Bripka Subriano selaku Ka Mako Perwakilan Kuala Jelai menyambangi beberapa orang warga yang berprofesi sebagai Nelayan, serta menyampaikan Imbauan dan larangan terkait cara menangkap ikan yang dapat melanggar Hukum.
Subriano menjelaskan kepada Nelayan agar Menggunakan alat tangkap yang tidak merusak habitat, tempat tinggal, serta lokasi perkembangbiakan ikan, Menggunakan alat tangkap yang aman bagi nelayan, Alat tangkap aman untuk kelestarian sumber daya hayati, Tidak menangkap spesies yang dilindungi undang-undang atau terancam punah dan Tidak bertentangan dengan budaya masyarakat sekitar.
“Jangan menangkap ikan dengan menggunakan cara yang illegal dan laporkan ke kami apabila menemui nelayan yang gunakan cara cara illegal, Karena hal tersebut dapat menurunkan jumlah ikan yang nantinya akan berdampak pada kelestarian ekosistem bawah air yang ada di Kuala Jelai ini,” kata Subriano.
Pada tempat yang berbeda, Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K.,M.H.,menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, guna keberlangsungan mahluk hidup, baik terumbu karang maupun ikan yang ada di perairan Provinsi Kalimantan Tengah ini. [ Irw / Hms ]