Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda Ekonomi & Bisnis

Penasehat Hukum Tekon : Kembalikan Hak Mereka Dalam 1×24 Jam

7 Juli, 2022
in Ekonomi & Bisnis, headline, Kalteng, Kotawaringin Timur, Peristiwa
34 1
A A
0
Penasehat Hukum Tekon : Kembalikan Hak Mereka Dalam 1×24 Jam
5
SHARES
96
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

KOTIM || www.liputankalteng.id ||
Pernyataan keras disampaikan oleh Penasehat Hukum eks tenaga kontrak (tekon) Nurahman Ramadani, S.H., M.H, dihadapan sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (06/07/2022) malam.

“Evaluasi tekon yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, cacat hukum, kembalikan hak 1.041 tekon yang gagal seleksi”, ucapnya.

Evaluasi tekon dinilai cacat prosedur dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BeritaTerkait

Berikan Rasa Aman, Aipda Rudiyanto Laksanakan PAM Sholat Tarawih

Kultum Solat Tarawih di Masjid UMP, Humas Polda Kalteng Sampaikan Hoaks Menurut Islam dan UU ITE

Kombes Pol Tory Kristianto Resmi Jabat Sebagai Karoops Polda Kalteng

“Evaluasi ulang yang akan dilakukan Pemkab Kotim dinilai tidak tepat, karena diduga melegalkan penerimaan tekon baru yang bertentangan dengan pasal 96 PP 49/2018“, jelasnya.

Nurahman juga menyampaikan 5 tuntutan yang diminta eks tekon kepada Pemkab Kotim, yakni : Menolak hasil evaluasi, Menolak dilaksanakan evaluasi ulang Tekon, Meminta kepada Pemkab mengevaluasi untuk mengangkat kembali seluruh Tekon yang tidak lulus karena evaluasi cacat hukum, Membatalkan Tekon baru yang lulus hasil evaluasi, serta Mendesak DPRD Kotim membentuk pansus.

“Dalam 1×24 jam, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka akan ada  demo lagi, dan langkah selanjutnya kami akan melaporkan kasus ini ke KemenPAN-RB”, tegas Nurahman.

“Kembalikan hak mereka dan keluarkan tekon baru, jika hak mereka telah dikembalikan, keluarkan SK mereka dalam waktu 1×24 jam”, tukasnya.
(Tomi)

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In