Penasehat Hukum Tekon : Kembalikan Hak Mereka Dalam 1×24 Jam

KOTIM || www.liputankalteng.id ||
Pernyataan keras disampaikan oleh Penasehat Hukum eks tenaga kontrak (tekon) Nurahman Ramadani, S.H., M.H, dihadapan sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (06/07/2022) malam.

“Evaluasi tekon yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, cacat hukum, kembalikan hak 1.041 tekon yang gagal seleksi”, ucapnya.

Evaluasi tekon dinilai cacat prosedur dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Evaluasi ulang yang akan dilakukan Pemkab Kotim dinilai tidak tepat, karena diduga melegalkan penerimaan tekon baru yang bertentangan dengan pasal 96 PP 49/2018“, jelasnya.

Nurahman juga menyampaikan 5 tuntutan yang diminta eks tekon kepada Pemkab Kotim, yakni : Menolak hasil evaluasi, Menolak dilaksanakan evaluasi ulang Tekon, Meminta kepada Pemkab mengevaluasi untuk mengangkat kembali seluruh Tekon yang tidak lulus karena evaluasi cacat hukum, Membatalkan Tekon baru yang lulus hasil evaluasi, serta Mendesak DPRD Kotim membentuk pansus.

“Dalam 1×24 jam, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka akan ada  demo lagi, dan langkah selanjutnya kami akan melaporkan kasus ini ke KemenPAN-RB”, tegas Nurahman.

“Kembalikan hak mereka dan keluarkan tekon baru, jika hak mereka telah dikembalikan, keluarkan SK mereka dalam waktu 1×24 jam”, tukasnya.
(Tomi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button