Pemprov dan DPRD Provinsi Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Paripurna Ke- 8, (delapan) Masa Persidangan ke- II Tahun Sidang 2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Razak dan bertempat di Ruang Rapat Paripurna lantai 3, (tiga) Gedung DPRD Provinsi Kalteng Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, Senin [24/7/2023].

Dalam Pidato Gubernur yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo, menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama dan rekomendasi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang. Langkah berikutnya, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda, untuk kemudian nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” Ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Dra. Kuwu Senilawati menyampaikan terkait Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) di Kalimantan Tengah, saat ini Kalteng merupakan salah satu provinsi yang menerima dana yang cukup besar.

“Tadi ada beberapa catatan kita terkait dana DBH DR yang dalam peruntukannya ada instansi tertentu yang diperbolehkan untuk memakai dana itu, Kalteng merupakan salah satu provinsi yang menerima DBH DR yang cukup besar dibandingkan Kal-sel. Sehingga harapan kedepannya peruntukan dana tersebut harus tertib dan dapat mengcover lahan kritis di Kalteng,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah harus secepatnya merespon setiap adanya temuan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga kedepannya tidak ada laporan atau catatan yang terulang pada tahun-tahun berikutnya.

“Pada Prinsipnya, terkait dengan adanya temuan laporan atau catatan dari BPK, Pemprov Kalimantan Tengah harus secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut sehingga kedepannya tidak ada lagi laporan atau catatan yang sama pada tahun berikutnya,” pungkasnya.

( Muel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button