KAPUAS || www.liputankalteng.id ||
Seorang oknum guru honorer TK PAUD Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial SL (25) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, karena kedapatan menjual sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan perbuatan pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam 14 plastik klip kecil dengan berat 15,8 gram.
Ketika dibawa petugas pada Rabu (10/08/2022) pukul 00.15 Wib, SL hanya tertunduk dan pasrah.
Selain membawa pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 14 paket plastik klip berisi kristal bening narkotika diduga jenis sabu dengan berat 15,8 gram, 1 buah handphone Oppo A5 warna hitam, 1 buah kotak rokok warna putih merk Naxan, 1 pak plastik merk Zip in, 1 lembar plastik bening pembungkus, 1 botol warna putih berlabel Lolane White Care, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan dan 2 lembar tisu pembungkus sabu.
“Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti yang kita amankan dari kediamannya sudah dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut”, ucap Subandi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tomi)
Discussion about this post