Layanan Publik Akan Terganggu, Pemkab Kotim Belum Penuhi Tuntutan Eks Tekon

Kotim || www.liputankalteng.id ||
Eks tenaga kontrak (Tekon) yang berakhir masa kerjanya pada 30 Juni lalu, kembali mendatangi Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Jumat 8 Juli 2022, untuk kembali menyampaikan aspirasinya.

Mereka disambut Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Diana Setiawan dan Kepala BKPSDM Komaruddin Makalepu, Asisten III M Saleh, Kasatpol PP Marjuki, dan Plt Kadisdik Kotim Susiawati.

Febri perwakilan Tekon menyampaikan empat poin yang dituntut kepada Pemkab, yaitu menolak hasil evaluasi tekon yang telah dilaksanakan, menolak akan dilaksanakannya evaluasi ulang, mendesak Pemkab Kotim untuk mengangkat kembali Tekon yang tidak lulus evaluasi dan membatalkan tekon baru yang lulus evaluasi karena cacat hukum.

Menyikapi hal tersebut, Diana Setiawan yang memimpin forum mengatakan saat ini hanya ada asisten 1 dan 3. Ini merupakan keputusan yang harus diputuskan pimpinan.

“Kami akan menyampaikan ini dengan Bupati, berkaitan dengan tuntutan ini kami yang hadir disini tidak ada yang berhak memberikan keputusan”, kata Diana.

Kuasa hukum Tekon, Nurahman Ramadani mengaku kecewa dengan pertemuan di forum itu karena tidak membuahkan hasil.

Ia mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Bupati, Wabup dan Sekda. Ada dampak yang akan dirasakan nantinya akibat pemutusan masa kerja. Tekon sangat berperan penting, terutama untuk melakukan pelayanan publik.

“Dampak dari pemutusan Tekon bukan hanya memutus roda ekonomi, masyarakat juga dirugikan, yaitu dengan pelayanan publik yang tidak bejalan maksimal”, tukas Nurahman.
(Tomi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button