Langgar Gaktiblin dan Kode Etik, Satu Personel Polres Murung Raya di Picat

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PURUK CAHU ll Kepolisian Resor Murung Raya (Mura) Jajaran Polda Kalteng pecat salah satu personilnya yang terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran Gaktiblin dan Kode Etik, Senin (27/8/2022) pagi.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K.,M.M.,mengatakan, Personel yang dilaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH ) adalah Bripka Heri Febrianto.

Pemecatan personil tersebut berdasarkan hasil dari keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri. Brip koka Heri Febrianto telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

“Pemecatan kepada Bripka Heri Febrianto Berdasarkan surat keputusan Kapolda Kalteng Nomor : KEP/206/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang telah melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggota tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu merupakan komitmen bapak Kapolri dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Komitmen ini juga dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.

“Anggota yang dipecat tersebut tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkasnya.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button