Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng Desak Pemerintah Daerah Perketat Pengawasan Proyek
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Banyaknya temuan dugaan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah Kalimantan Tengah, membuat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Kalimantan Tengah mendesak pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan.
Dalam wawancara ketua DPD LSM KPK RI Kalteng, Syahridi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, lembaganya menemukan banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rancangan awal.
“Setidaknya ada 10 (sepuluh) proyek yang telah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI,” ujar Syahridi di Palangka Raya, Minggu, (14/07/2024), Siang.
Lanjut, berdasarkan temuan tersebut, LSM KPK RI Kalteng telah mengirimkan surat kepada gubernur, Pj. walikota, dan Pj. bupati se-Kalteng. Surat ini berisi dorongan agar kepala daerah menginstruksikan kepala dinas untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, memberikan teguran keras kepada konsultan pengawas yang sering tidak berada di lokasi pada sa’at pekerja’an lapangan berjalan
“modus korupsi yang sering ditemui dalam pekerjaan fisik adalah pengurangan mutu cor beton, jumlah material, terutama volume Kg besi. “Perusahaan pemenang tender sering melakukan kecurangan dengan menurunkan mutu cor beton, ukuran besi atau mengurangi penggunaan volume Kg besi dengan cara menggeser jarak pemasangan besi dan merubah diameter ukuran besi,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, pejabat yang bertanggung jawab saat di konfirmasi sering berkilah pembayaran akan dilakukan sesuai apa yang terpasang di lapangan dan akan dilakukan addendum atau Contract Change Order (CCO). Namun, Syahridi mempertanyakan logika tersebut
“”Kalau begitu, untuk apa konsultan perencana membuat perencanaan dengan perhitungan yang detail kalau hanya mengikutin apa yang di pasang oleh pihak kontraktor ?”
LSM KPK RI Kalteng menegaskan bahwa desakan mereka kepada para kepala daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga mereka.
“Dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami akan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dengan ikut serta dalam kontrol pekerjaan lapangan proyek pemerintah,” tegas Syahridi.
Lembaga ini juga telah melakukan pemantauan pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi, mereka akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Langkah yang diambil oleh Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, serta membantu upaya pemberantasan korupsi di sektor publik. Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dipandang sebagai kunci dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
( Red / Team )