Kecanduan Judi Kartu Domino, Lima IRT di Sampit Diamankan Polisi
KOTIM || www.liputankalteng.id ||
Akibat kerap meresahkan masyarakat karena sering melakukan aktivitas berjudi, lima orang ibu rumah tangga (IRT) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Kotim.
Kelima IRT ini, masing-masing berinisial K (49), Y (35), H (30), R (31) dan RS (51).
“Penangkapan lima IRT ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perilaku mereka, kelimanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah”, kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa (11/10/2022).
Selain mengamankan kelima IRT tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.2 juta dan satu set kartu domino.
“Mereka ditangkap pada saat main judi pada 6 Oktober lalu sekitar pukul 14.30 Wib, pada saat ditangkap mereka telah memainkan delapan putaran taruhan, selanjutnya mereka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan”, tukas Lajun.
(Tbk)