Kapolres Katingan Pimpin Upacara PTDH, Dua Personel Polres Katingan

KATINGAN – www.liputankalteng.id || Polres Katingan Jajaran Polda Kalteng, Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo,S.H., S.I.K., M.I.K., melakukan memberhentikan personelnya secara tidak hormat, dalam kegiatan upacara PTDH personel Polri, bertempat di Lapangan Polres Katingan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis [21/07/2022] pagi.

Dalam amanatnya AKBP Sonny menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/254/VII/2022 dan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/255/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Katingan.

“Tentunya PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri,” ucapnya.

AKBP Sonny juga menymapaikan upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing – masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri, dan semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” Pungkasnya.

[ wan ]

SUMBER: [ Humas Polres Katingan  ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button