Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, April 1, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Jelang Akhir Pekan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pa

25 Juni, 2022
in headline, Kalteng, Palangka Raya
32 0
A A
0
Jelang Akhir Pekan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pa
4
SHARES
89
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Sepandai – pandainya tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Sebuah ungkapan tersebut sangatlah tepat disematkan pada terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial Pa (53).

Bagaimana tidak, setelah beberapa kali berhasil melancarkan aksinya dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu, petugas pun berhasil mengungkapnya.

Pria paruh baya ini terpaksa diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dibawah pimpinan Kompol Asep Deni Kusmaya beberapa jam yang lalu.

BeritaTerkait

Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng Periode 2023 – 2028 Resmi Dilantik Oleh Sekda

Humas Polda Kalteng Jadi Narasumber Dialog di Jurnal TV, Sampaikan Bijak Bermedsos dan Curhat Milenial

Polsubsektor Jekan Raya Gelar “Jumat Curhat,” Sambangi SMPN-16 Palangka Raya

Dimana, pada TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Jalan Eka Sandehan nomor 25 Rt 006 Rw 011 Kelurahan Petuk Katimpun, aparat penegak hukum telah mengamankan sepaket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan Pa,” kata Kasartresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., Sabtu [25/06/2022] pagi.

“Setelah melaksanakan rangkaian penyelidikan, tim kami akhirnya berhasil mengamankan sepaket sabu dengan berat kotornya yaitu 5.04 gram berikut barang bukti lainnya,” urainya.

Atas dasar ini, tegas Asep, pelaku Pa akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan menerima ganjaran hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

[ Wan ]

Tags: Polresta Palangka Raya

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In