Hasil Penyidikan Dinyatakan P21, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Penadah Barang Curanmor

PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya menyelesaikan proses penyidikan terhadap seorang pria berinisial JM (24) tersangka tindak pidana penadah barang curanmor.

Proses penyidikan itu pun telah dinyatakan P21, yang berarti hasil penyidikan tinda pidana penadahan tersebut sudah lengkap, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M., Kamis (14/7/2022) pagi.

“Hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap JM yakni tersangka kasus tindak pidana penadah barang curanmor telah dinyatakan P21, yang mana selama proses penyidikannya dilakukan pada Mapolsek Pahandut oleh Unit Reskrim,” ungkap Kapolsek.

Tersangka JM itu sendiri ringkus petugas gabungan dari Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, yang mana telah dilakukan proses penyidikan pada Tanggal 31 Mei Tahun 2022 lalu.

“Tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara pun saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan proses selanjutnya atau yang dikenal dengan sebutan tahap dua,” terang Kompol Susilowati.

Akibat terjerat perkara tersebut, JM pun terancam dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan yang disangkakan kepada dirinya saat ini.

“Tersangka terancam akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUH-Pidana, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (lima) tahun,” pungkas Susilowati saat ditemui pada Mapolsek Pahandut. (Hendrik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button