Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Hasil Penyidikan Dinyatakan P21, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Penadah Barang Curanmor

15 Juli, 2022
in headline, Hukum, Kalteng, Peristiwa
34 1
A A
0
Hasil Penyidikan Dinyatakan P21, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Penadah Barang Curanmor
5
SHARES
97
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya menyelesaikan proses penyidikan terhadap seorang pria berinisial JM (24) tersangka tindak pidana penadah barang curanmor.

Proses penyidikan itu pun telah dinyatakan P21, yang berarti hasil penyidikan tinda pidana penadahan tersebut sudah lengkap, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M., Kamis (14/7/2022) pagi.

“Hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap JM yakni tersangka kasus tindak pidana penadah barang curanmor telah dinyatakan P21, yang mana selama proses penyidikannya dilakukan pada Mapolsek Pahandut oleh Unit Reskrim,” ungkap Kapolsek.

BeritaTerkait

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank Sinarmas,

Dandim 1013 / Muara Teweh Diwakili Danramil 1013-07 / Murung, Hadiri Apel Gelar Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Wujudkan Perairan Aman, KP XVIII-1004 Patroli Disekitar Das Mentaya

Tersangka JM itu sendiri ringkus petugas gabungan dari Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, yang mana telah dilakukan proses penyidikan pada Tanggal 31 Mei Tahun 2022 lalu.

“Tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara pun saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan proses selanjutnya atau yang dikenal dengan sebutan tahap dua,” terang Kompol Susilowati.

Akibat terjerat perkara tersebut, JM pun terancam dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan yang disangkakan kepada dirinya saat ini.

“Tersangka terancam akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUH-Pidana, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (lima) tahun,” pungkas Susilowati saat ditemui pada Mapolsek Pahandut. (Hendrik)

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In