Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit di Tangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – SAMPIT ll Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K.,M.Si.,dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya terus digencarkan.
“Hal tersebut dibuktikan personel Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap pelaku pengendar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” ungkap Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K.,M.Si.,dalam siaran persnya, di ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (09/02/2026).
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima dan laporan dari masyarakat. Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial SM, 34, (tiga puluh empat) tahun asal Sampit.

“Penangkapan terhadap tersangka SM dilakukan pada Jum’at, 6 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten kotawaringin Timur, (Kotim) ,” ungkap Kabidhumas.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 50 (lima puluh) gram, satu buah gawai, dan satu unit Roda 2 serta satu buah plastik.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada kasus ini, Imbuh Slamet. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp.1 Miliar,” tutupnya
( melly / adji )










