Dua Personel Polres Gunung Mas Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – GUNUNG MAS ll Dua personel Polres Gunung Mas, Jajaran Polda Kalimantan Tengah, kembali diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. Kedua personel tersebut adalah Aipda ES dan Brigpol PR.

Keputusan untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel tersebut memang merupakan hal yang berat untuk dilaksanakan, mengingat jumlah personel Polres Gunung Mas yang ada saat ini masih banyak mengalami kekurangan. Namun demikian keputusan ini harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk punishment terhadap personel yang telah melanggar aturan dan ketentuan berlaku dilingkungan polri.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/28/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dan Nomor: KEP/33/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang PTDH dari Polri. Upacara PTDH dilakukan di lapangan Tantya Sudhirajati Polres Gunung mas. Kamis (22/02/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K.,mengatakan, pemberhentian kedua personel tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas institusi. “Ini adalah tindakan tegas yang kami lakukan terhadap anggota yang melanggar kode etik dan hukum. Kami tidak akan mentolerir adanya oknum yang mencoreng nama baik Polri,” ujar Kapolres.

Sebelum mengakhiri amatnya, Kapolres berharap untuk kedepannya jangan sampai ada lagi personel Polres Gunung Mas yang melakukan pelanggaran ataupun Tindak Pidana dan mendapat sangsi terberat berupa PTDH. “Jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan institusi,” tutup Kapolres.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button