DPMPTSP Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi dan Pelatihan PIR serta Rapat Akhir Penyediaan Peta Potensi
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Potensi Investasi Regional (PIR) serta Rapat Akhir Penyediaan Peta Potensi yang bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu (07/08/2024).
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni menyampaikan bahwa penanaman modal membutuhkan perencanaan yang baik serta promosi dan penyajian data terkini mengenai wilayah, karakteristik, potensi, dan peluang investasi. Untuk itu, Kementerian Investasi/BKPM RI telah menyediakan Sistem Informasi Potensi Investasi Regional (PIR), yang memuat profil daerah dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, mencakup data demografi, komoditas, pendapatan, UMR, dan infrastruktur pendukung.
“Melalui Sosialisasi dan Pelatihan PIR ini, kami mengajak untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, penyediaan data, dan terus bersinergi agar hambatan dalam pemutakhiran PIR dapat diminimalisasi, sehingga pekerjaan berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal untuk menarik investasi di Kalteng,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sri Widanarni berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pengembangan investasi serta kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng, Eka Mulyaningrum, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi dan pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mengenai PIR kepada pejabat teknis Pengembangan Potensi Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng serta melatih mereka dalam penginputan dan pemutakhiran data investasi secara mandiri.
“Rapat Akhir Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Provinsi Tahun Anggaran 2024 bertujuan menyampaikan kemajuan pekerjaan oleh Tenaga Ahli Pihak Ketiga, mengidentifikasi hambatan dan tantangan, serta mengumpulkan data untuk penyempurnaan peta potensi dan peluang usaha provinsi,” pungkasnya.
(Muel)