Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Ditreskrimum Polda Kalteng Ringkus Tersangka Penganiayaan Berat

15 Juli, 2022
in headline, Kalteng, Palangka Raya, Peristiwa, Polda Kalteng
30 2
A A
0
Ditreskrimum Polda Kalteng Ringkus Tersangka Penganiayaan Berat
5
SHARES
90
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng melalui Subdit Jatanras meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu [09/07/2022]  lalu.

RL [58] ditangkap usai menganiaya Awa [44] menggunakan senjata tajam jenis parang saat terjadi sengketa lahan di Jalan Menteng XII.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan kejadian bermula ketika korban dan pelaku bertemu di lokasi sengketa lahan.

BeritaTerkait

Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat Das Kahayan Turut Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Pastikan Keselamatan Saar Berlayar, Ditpolairud Terus Tingkatkan Giat Patroli

Berkah Ramadan. Ditlantas Polda Kalteng Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengendara

Adu mulut terjadi diantara keduanya hingga membuat Awa mendorong RL sampai terjatuh. RL yang tidak terima kemudian membacok korban di bagian kepala dan kabur.

“Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto, Kamis [14/07/2022].

Faisal menuturkan, antara pelaku dan korban adalah sama – sama orang suruhan dari kedua pihak yang mengaku memiliki lahan seluas 30 x 40 meter persegi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa cermat dalam mengatasi permasalahan. Jangan menggunakan kekerasan terlebih melibatkan cara – cara premanisme,” tuturnya.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas segala perbuatan kekerasan dan premanisme terlebih saat sengketa lahan di masyarakat.

“Ada prosedur hukum yang mengatur tentang sengketa lahan, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan. Bisa juga koordinasi ke Polda Kalteng. Kita ingin Kalteng aman dan kondusif,” pungkasnya.

[ wan ]

Tags: Polda Kalteng

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In