HOKICOY SLOT GACOR TABEL SHIO 2024 KINGSLOT FASTSPIN SUPERSLOT INDOSLOT SLOT BANK BCA CENDANA88 BIGWIN 127SLOT 234SLOT 288SLOT 303BET 338BET 34TOGEL 369SLOT 388CASINO EMBAH777 EMBAH4D MEGAWIN55 JAVATOGEL 388SLOT TURBO303 BRODOTA88 PLAYSLOT777 KLIKWIN JAPANSLOT JAPAN138 4DSETAN ASIAJP GALAXY88 SLOT77 DEWANAGA CUANBET NAGA777 KDSLOT LUXURY88 KDSLOT777 RAJAJP UDINTOTO BOMSLOT SATRIA88 DEWATOGEL88 AKA4D SLOT99 OLO4D FUNTOTO SIO88 SLOTWIN TAMBANG88 BRI4D AIRBET GB77 KINGBET BIGBOS4D IGM247 BIGSLOT88 SUPERSLOT AHA4D BTN4D SUKASLOT INDOSLOT WAJIK77 ROG77 INDOWIN LADANGTOTO INDO77 MUARA77 MABAR99 MPO77 KLIKSLOT DEMO4D SALAMJP INDOLOTTERY88 IDCASH CENDANA88 KANTORSLOT KANTORTOGEL KANTORCASINO DOLARSLOT88 VAVASLOT JAKARTASLOT ALIBABASLOT 88SLOT DRAGON22 KOINSLOT GAJAH88 ALATOTO GBO138 4DTOGEL DEWABET88 GADIS4D GALAXYBET77 AKUN777 BETWIN HOKIMAS AYAMSLOT DEWI500 HARTA4D DEWAVEGAS88 ASIABET88 MUTIARA4D ALXTOTO DAVO888 KOKO500 HEPI88 BOS77 TELKOMSEL4D SEXY168 TURBO99 HOKICUY HOKICUY HOKICUY777 HOKICUY303 HOKICUY168 SLOTQRIS

Ditreskrimum Polda Kalteng Amankan Pemilik Ratusan Drum Miras di Kabupaten Kotawaringin Timur

SAMPIT – www.liputankalteng.id || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuat minuman keras skala besar di Kabupaten Kotawaringin Timur [Kotim],  Provinsi Kalimatan Tengah, Selasa [06/09/2022] Kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.,melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H.,saat konferensi press di Kantor Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jumat [09/09/2022] siang.

Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.

“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal,” ungkap Kabidhumas.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jl. Jend. Sudirman KM. 9 dan 11, Sampit, Kotim.

Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jl. H. Imran, GG. TVRI No. 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa ijin.

Faisal menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 karung ragi, serta barang lainnya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAPidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar,” tutupnya.

[ Tomi.]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button