Ditpolairud Polda Kalteng Imbau Nelayan Agar Tidak Melakukan Illegal Fishing

KAPUAS – www.liputankalteng.id || Personel Ditpolairud polda Kalteng berikan edukasi dan penekanan kepada nelayan DAS Kapuas muara Batanjung untuk tidak menggunakan alat yang dapat merusak ekosistem laut, Selasa [09/08/2022].

Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan.

Di jelaskan dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat bangunan yang dapat merugikan, atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombespol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K.,M.H.,melalui Kamarnit Batanjung Bripka Djoni mengatakan Setelah memberikan pemahaman tentang bahaya Illegal Fishing bagi ekosistem ikan dan dampak terhadap lingkungan, dan juga Membagikan Masker kepada Nelayan sekitar Muara Batanjung.

“Personel Ditpolairud Kita Juga memberikan Iimbauan pemahaman tentang dampak hukum terhadap pelaku Illegal Fishing,” Pungkasnya.

[ Tim / red ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button