Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda Hukum

Ditlantas Polda Kalteng Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pihak Dealer Sepeda Listrik

4 Juni, 2022
in Hukum, Peristiwa, Polda Kalteng
38 2
A A
0
Ditlantas Polda Kalteng Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pihak Dealer Sepeda Listrik
6
SHARES
110
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

www.lioutangkalteng.id || PALANGKA RAYA || Ditlantas Polda Kalteng melakukan kegiatan penyuluhan kepada penjual sepeda listrik di Kota Palangka Raya, Jumat (03/06/2022) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubditkamsel Kompol. Wara Budi Hastuti mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penyuluhan mengenai peraturan tentang penggunaan sepeda listrik.

“Kami mengunjungi beberapa tempat penjual sepeda listrik dan memberikan penyuluhan mengenai penggunaan dan aturan yang telah diatur dalam PERMENHUB NO 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ucap Wara

BeritaTerkait

Kultum Solat Tarawih di Masjid UMP, Humas Polda Kalteng Sampaikan Hoaks Menurut Islam dan UU ITE

Kombes Pol Tory Kristianto Resmi Jabat Sebagai Karoops Polda Kalteng

Ditpolairud Polda Kalteng Jalin Silaturahmi, Sambangi Masyarakat Samudra

Dalam Permenhub No 45 Tahu 2020 itu diantaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

“Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat menjadi perhatian kita semua khususnya pihak dealer agar bisa lebih detail memberikan edukasi kepada pihak konsumen mereka bahwa kendaraan khusus ini di buat untuk tempat ataupun jalur khusus juga seperti yang sudah diamanahkan oleh Permenhub 45 tahun 2020. Upaya ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi dan juga menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin di timbulkan oleh pengguna sepeda tersebut. serta dalam kesempatan yag sama kami juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih bijak dalam mempercayai anak anaknya dalam mengendarai sepeda listrik. Ingat kecelakaan bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun, oleh sebab  itu jangan lalai dan selalu utamakan keselamatan”, tutupnya (Hendrik)

Tags: Ditlantas Polda KaltengPenyuluhan HukumSepeda Listrik

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In