Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, April 1, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Operator SPBU

29 Juli, 2022
in headline, Kalteng, Palangka Raya, Peristiwa
32 0
A A
0
Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Operator SPBU
5
SHARES
90
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sempat dihebohkan dengan rekaman terjadinya tindak penganiyaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (29) kepada operator SPBU pada beberapa waktu yang lalu.

Proses penyidikan kasus penganiayaan itu pun dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang mana pada saat ini telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara dinyatakan telah lengkap.

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M.,mengkonfirmasi terkait hal tersebut ketika ditemui di markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis [28/07/2022] pagi.

BeritaTerkait

Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng Periode 2023 – 2028 Resmi Dilantik Oleh Sekda

Humas Polda Kalteng Jadi Narasumber Dialog di Jurnal TV, Sampaikan Bijak Bermedsos dan Curhat Milenial

Polsubsektor Jekan Raya Gelar “Jumat Curhat,” Sambangi SMPN-16 Palangka Raya

“Berkas Perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21 pada Hari Rabu kemarin, yang mana saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses selanjutnya atau yang dikenal dengan sebutan tahap dua,” terang Kapolsek Pahandut.

Berdasarkan hal penyidikan yang telah dilakukan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MR tersebut pun diketahui terjadi pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni pada SPBU di Jalan G. Obos dan Toko Pakaian Pasar payang Sari di Jalan Halmahera Kota Palangka Raya.

“Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka itu pun terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 28 Mei Tahun 2022 yang lalu, sekitar pukul 09.15 WIB pada TKP pertama dan Pukul  13.15 WIB pada TKP kedua,” ungkap Kompol Susilowati.

“Yang mana rekaman CCTV pada TKP pertama yakni di SPBU Jalan G. Obos sempat menggemparkan warga Kota Palangka Raya, sebab tersangka menganiaya korban secara brutal dengan menggunakan tangan kosong,” lanjutnya.

Apresiasi pun patut diberikan kepada Polsek Pahandut dan jajaran Polresta Palangka Raya atas kesigapannya dalam meringkus tersangka MR hingga proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan telah P-21 dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

Terkait hasil penyidikan yang telah dirampungkan tersebut, tersangka MR pun terancam dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Atas beberapa pasal yang disangkakan tersebut, maka Tersangka MR pun dirancam dikenakan hukuman pidana paling lama atau maksimal 13 Tahun 4 Bulan penjara,” pungkas Susilowati.

[ Irw ]

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In