HOKICOY SLOT GACOR TABEL SHIO 2024 KINGSLOT FASTSPIN SUPERSLOT INDOSLOT SLOT BANK BCA CENDANA88 BIGWIN 127SLOT 234SLOT 288SLOT 303BET 338BET 34TOGEL 369SLOT 388CASINO EMBAH777 EMBAH4D MEGAWIN55 JAVATOGEL 388SLOT TURBO303 BRODOTA88 PLAYSLOT777 KLIKWIN JAPANSLOT JAPAN138 4DSETAN ASIAJP GALAXY88 SLOT77 DEWANAGA CUANBET NAGA777 KDSLOT LUXURY88 KDSLOT777 RAJAJP UDINTOTO BOMSLOT SATRIA88 DEWATOGEL88 AKA4D SLOT99 OLO4D FUNTOTO SIO88 SLOTWIN TAMBANG88 BRI4D AIRBET GB77 KINGBET BIGBOS4D IGM247 BIGSLOT88 SUPERSLOT AHA4D BTN4D SUKASLOT INDOSLOT WAJIK77 ROG77 INDOWIN LADANGTOTO INDO77 MUARA77 MABAR99 MPO77 KLIKSLOT DEMO4D SALAMJP INDOLOTTERY88 IDCASH CENDANA88 KANTORSLOT KANTORTOGEL KANTORCASINO DOLARSLOT88 VAVASLOT JAKARTASLOT ALIBABASLOT 88SLOT DRAGON22 KOINSLOT GAJAH88 ALATOTO GBO138 4DTOGEL DEWABET88 GADIS4D GALAXYBET77 AKUN777 BETWIN HOKIMAS AYAMSLOT DEWI500 HARTA4D DEWAVEGAS88 ASIABET88 MUTIARA4D ALXTOTO DAVO888 KOKO500 HEPI88 BOS77 TELKOMSEL4D SEXY168 TURBO99 HOKICUY HOKICUY HOKICUY777 HOKICUY303 HOKICUY168 SLOTQRIS

Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Operator SPBU

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sempat dihebohkan dengan rekaman terjadinya tindak penganiyaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (29) kepada operator SPBU pada beberapa waktu yang lalu.

Proses penyidikan kasus penganiayaan itu pun dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang mana pada saat ini telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara dinyatakan telah lengkap.

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M.,mengkonfirmasi terkait hal tersebut ketika ditemui di markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis [28/07/2022] pagi.

“Berkas Perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21 pada Hari Rabu kemarin, yang mana saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses selanjutnya atau yang dikenal dengan sebutan tahap dua,” terang Kapolsek Pahandut.

Berdasarkan hal penyidikan yang telah dilakukan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MR tersebut pun diketahui terjadi pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni pada SPBU di Jalan G. Obos dan Toko Pakaian Pasar payang Sari di Jalan Halmahera Kota Palangka Raya.

“Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka itu pun terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 28 Mei Tahun 2022 yang lalu, sekitar pukul 09.15 WIB pada TKP pertama dan Pukul  13.15 WIB pada TKP kedua,” ungkap Kompol Susilowati.

“Yang mana rekaman CCTV pada TKP pertama yakni di SPBU Jalan G. Obos sempat menggemparkan warga Kota Palangka Raya, sebab tersangka menganiaya korban secara brutal dengan menggunakan tangan kosong,” lanjutnya.

Apresiasi pun patut diberikan kepada Polsek Pahandut dan jajaran Polresta Palangka Raya atas kesigapannya dalam meringkus tersangka MR hingga proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan telah P-21 dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

Terkait hasil penyidikan yang telah dirampungkan tersebut, tersangka MR pun terancam dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Atas beberapa pasal yang disangkakan tersebut, maka Tersangka MR pun dirancam dikenakan hukuman pidana paling lama atau maksimal 13 Tahun 4 Bulan penjara,” pungkas Susilowati.

[ Irw ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button