Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Sambangi Pembersihan Lahan, Sampaikan Imbauan Larangan Karhutla

23 Juli, 2022
in headline, Kalteng, Palangka Raya
31 1
A A
0
Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Sambangi Pembersihan Lahan, Sampaikan Imbauan Larangan Karhutla
4
SHARES
89
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.ig || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama polsek jajarannya saat ini sedang gencar untuk melakukan upaya – upaya mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan [karhutla].

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit, Aipda Eko Pranomo dengan bergerak menyambangi pembersihan lahan area SMP Negeri Satu Atap 1 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu [23/07/2022] siang.

Menyambangi aktivitas tersebut, Aipda Eko pun menyampaikan imbauan untuk tidak melakukan pembakaran setelah membersihkan lahan, demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.

BeritaTerkait

Polsek Bukit Batu Lakukan PAM Jelang Sholat Tarwih di Masjid Al-Amin, Pastikan Aman Dan Kondusif

Personel Polsek Sabangau Pam Sholat Taraweh di Masjid Darut Taqwa

Berikan Rasa Aman, Polsek Rakumpit Pam Sholat Taraweh di Masjid Al-Muhajirin

“Diharapkan kepada saudara – saudara sekalian untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni dengan tidak membakar sisa – sisa rumput yang dibersihkan ini,” imbau Eko.

Tindakan pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal.

Selain itu, dirinya pun mengajak peran serta warga setempat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat saat ini Kota Palangka Raya dan sekitarannya sedang memasuki musim kemarau.

“Mari bersamab- sama kita cegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Cantik Palangka Raya dan sekitarannya, agar terhindar dari kerusakan alam serta bencana kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan,” tuturnya.

Seusai menyampaikan imbauan tersebut, Aipda Eko pun kembali bergerak untuk melaksanakan tugasnya sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Rakumpit di wilayah Kelurahan Pager.

[ Irw ]

Tags: Polsek Rakumpit

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In