Bareskrim Polri Amankan 9 Tersangka Kasus Penyerangan Polisi di Kabupaten Katingan
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – JAKARTA ll Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus jaringan narkoba yang terlibat penyerangan terhadap anggota kepolisian di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, 9 (sembilan) tersangka telah diamankan.
Pengembangan penyelidikan dan penangkapan jaringan narkoba pelaku penyerangan saat operasi pemberantasan narkotika. 9 (sembilan) tersangka sudah diamankan dan 3, (tiga) orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saldy alias Ateng, Dea Nabila alias Dea, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M Lupie, Bio, Ramblan, dan Perie. Bio, Ramblan, dan Perie merupakan bandar Narkoba.
Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalteng, dan Polres Katingan dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026. Lokasi kejadian di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi oleh tim gabungan.
Untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba dan menindak pelaku penyerangan terhadap aparat yang mengakibatkan 3 anggota Polri gugur dalam pelaksanaan tugas.
Penangkapan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan. Penyidik saat ini masih memburu 3 DPO dan mendalami peran masing – masing tersangka untuk mengungkap seluruh jaringan.
“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9, (sembilan) orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
#-Daftar Peran 9 Tersangka-#
1. *Saldy alias Ateng, 38, (tiga puluh delapan) tahun*: Membawa senpi rakitan, menembak petugas, provokasi warga
2. *Dea Nabila alias Dea, 22, (dua puluh dua) tahun*
3. *Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, 27, (dua puluh tujuh) tahun*: Membawa senpi rakitan, provokasi warga, membuang jenazah ke sungai
4. *Nimu, 29, (dua puluh sembilan) tahun*: Membawa tombak, memprovokasi warga
5. *Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, 21, (dua puluh satu) tahun*: Memprovokasi warga, membacok menggunakan parang
6. *M Lupie, 40, (empat puluh) tahun*: Membawa parang, senpi rakitan, menembak petugas
7. *Bio, 29, (dua puluh sembilan) tahun*: Bandar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas dengan senpi rakitan dan parang, provokasi warga
8. *Ramblan alias Busu, 25, (dua puluh lima) tahun*: Pengedar sabu, provokasi warga, membawa senpi rakitan, melakukan penembakan
9. *Perie, 43, (empat puluh tiga) tahun*: Membawa senpi rakitan, mandau, menembak petugas.
( Red / Hms )










