Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Antusias masyarakat Perpanjang SIM pada SIMLING Ditlantas Polda Kalteng

6 Desember, 2022
in headline, Kalteng, Palangka Raya, Polda Kalteng
34 0
A A
0
Antusias masyarakat Perpanjang SIM pada SIMLING Ditlantas Polda Kalteng
5
SHARES
95
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng berikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa [06/12/2022]  Pagi.

Pelayanan SIM keliling yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso tepatnya di depan kantor pajak tersebut digelar dari hari Senin, Jumat, sekitar pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling ini merupakan bagian dari program Direktur Lalu Lintas dalam membantu masyarakat selain itu juga, untuk memudahkan serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Kalteng.

BeritaTerkait

Polsek Bukit Batu Lakukan PAM Jelang Sholat Tarwih di Masjid Al-Amin, Pastikan Aman Dan Kondusif

Satsamapta Polresta Palangka Raya, Laksanakan Patroli ke Pasar Ramadhan

Personel Polsek Sabangau Pam Sholat Taraweh di Masjid Darut Taqwa

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K.,menyampaikan, kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau C, di Bus SIM keliling Polda Kalteng, harap menyiapkan dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.

“Disampaikan, bahwa Bus SIM keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian,” ucap Heru.

Dirlantas juga mengatakan, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempunyai kelengkapan berkas atau dokumen yang lengkap dan legal pada saat berkendara di jalan,” tutupnya.

[ Irw / Hms ]

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In