Akibat Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri Aki Didor Petugas

BUNTOK || www.liputankalteng.id ||
Seorang residivis kasus pencurian berinisial PS (37) terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian Polres Barito Selatan, karena melawan saat ditangkap.

“Pelaku melakukan aksinya Selasa (5/07), sekitar pukul 24.00 Wib, penangkapan pelaku pencurian aki mobil milik UPT Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan itu dilakukan di Jalan Pelita Raya, Kamis (7/07)”, jelas Kasatreskrim Polres Barito Selatan Iptu M. Saladin, Senin 11 Juli 2022.

Kasus terungkap, berawal dari laporan Plt. Kepala UPT DPUPR Barsel ke Polsek Dusun Selatan.

Dari hasil rekaman kamera pengintai (CCTV), pelaku terlihat mengambil dua buah aki mobil yang terparkir di kawasan UPT DPUPR. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian.

Petugas Unit Reskrim Polsek Dusel diback up oleh Tim Buser Polres Barsel yang telah mengetahui identitas pelaku kemudian berhasil mengamankan PS saat berada di Jalan Pelita Raya, Buntok.

PS diamankan beserta barang bukti yaitu 2 buah aki mobil berukuran besar. PS yang merupakan warga Desa Mangkatip Kecamatan Dusun Hilir ini, merupakan seorang residivis yang sudah dua kali terkena kasus tindak pidana pencurian dan ini adalah yang ketiga kalinya ia tertangkap.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1, 3 dan 5) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun”, kata Saladin.

“Ia melakukan aksinya seorang sendiri, alasannya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”, tambahnya.

Kerugian yang dialami oleh pihak workshop UPT DPUPR Barsel akibat pencurian ini ditaksir sekitar Rp 2.700.000.
(Tomi)

Related Articles

Back to top button