Kejati Kalteng Terima SPDP, Kasus Perambahan Hutan Sukamara Naik Penyidikan

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, resmi naik ke tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap oknum kepala daerah berinisial MS.

Kasus ini terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik.

“SPDP sudah kami terima dan saat ini kami menunggu berkas perkara untuk diteliti oleh jaksa,” ujar Dodik psda, Selasa, 14 April 2026.

Laporan dugaan perambahan diajukan LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah pada 21 November 2025. Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, menyebut temuan awal berasal dari peninjauan lapangan 29 April 2025.

Tim menemukan pembukaan lahan sekitar 90–100 hektare yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Berdasarkan koordinat dan surat resmi KPHP Sukamara–Lamandau, lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK.

Penyidik juga telah mengecek langsung lokasi dan menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan. Hingga kini, tiga saksi dan empat ahli telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus menyebut penyidikan dimulai sejak 4 Desember 2025 terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Kuasa hukum pelapor, Naduh, S.H.,membenarkan pihaknya mendampingi proses penyidikan sejak 9 April 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!