Dugaan Penyimpangan Anggaran Pada Proyek Ratusan Milliar di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Anggaran proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2023 dan 2024 diduga mengalami banyak penyimpangan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan kawasan pembibitan di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Proyek ini mendapatkan alokasi dana yang signifikan, namun pelaksanaannya di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Lahan seluas sembilan hektare yang digunakan dalam proyek ini juga menjadi sorotan, dengan dugaan adanya mark-up harga yang tidak sesuai dengan nilai pasar.
Dalam pengerjaan proyek, pengupasan lahan yang menjadi lokasi pembangunan beberapa bangunan disebut tidak maksimal. Akibatnya, sejumlah bangunan mengalami retak. Selain itu, proyek tahun 2023 ini juga diduga tidak selesai sesuai batas kontrak, karena kegiatan pembangunan masih berlanjut hingga Maret 2024.
Selain proyek fisik, Dinas Kehutanan juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi lahan di beberapa kabupaten pada tahun 2023 dan 2024, dengan nilai proyek rata – rata lebih dari satu miliar rupiah.

Namun hasil di lapangan menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan penanaman rendah, dengan tingkat pertumbuhan tanaman kurang dari 50, (lima puluh) persen. Salah satu proyek rehabilitasi lahan bahkan sempat dilaporkan ke kejaksaan karena dugaan ketidaksesuaian antara hasil di lapangan dan laporan akhir.
Pada tahun 2024, proyek lanjutan pembangunan kawasan pembibitan di Jalan Hiu Putih kembali mendapatkan anggaran lebih dari Rp, 100, (sermiliar yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan.
Namun dalam pelaksanaannya, kontraktor diduga menghalangi akses wartawan yang ingin melakukan peliputan atau pengambilan data. Dinas terkait pun dinilai tidak transparan dan terkesan mengabaikan ketentuan dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, muncul dugaan penggunaan material galian C dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi. Material yang digunakan dalam proyek disebut berasal dari kawasan hutan, dengan indikasi pengrusakan lahan hingga 50, (lima puluh) hektare.

Terkait berbagai dugaan penyimpangan ini, salah satu pihak yang enggan disebutkan namanya meminta aparat berwenang untuk segera turun tangan.
“Semoga pihak berwenang tidak tutup mata dan melakukan pembiaran. Dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, ratusan miliar anggaran yang dikucurkan diduga menjadi ajang memperkaya diri bagi segelintir pihak dan membuka ruang bagi praktik korupsi berjamaah,” ungkap sumber tersebut, pada 19 Maret 2025
Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Tengah yang kami mintakan klarifikasi untuk perimbangan berita yang kami tayangkan enggan memberikan jawaban.
( Irwan )










