Unit Reskrim Polsek Sepang Tangkap Pelaku Penusukan di Kampuri
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – GUNUNG MAS ll Kejadian penusukan di Jalan Dambung Gaman Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Privasi Kalimantan Tengah, pada Sabtu (12/10/2024) dini hari. Korban berinisial AY, 19, (sembilan belas) tahun warga Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk yang dialaminya.
Peristiwa bermula sa’at Ahmad Sopandi 22, (dua puluh dua) tahun kakak korban, menerima informasi bahwa adiknya telah menjadi korban penusukan. Tak terima dengan kejadian tersebut, Sopandi langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sepang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang pemuda berinisial AS 18, (delapan belas) tahun berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mihing Raya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif di balik aksi penusukan ini adalah dendam. Pelaku AS mengaku sakit hati karena pernah ditantang oleh korban pada suatu acara di tahun 2024. Dendam yang membara membuatnya melakukan aksi nekat tersebut.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama seorang teman yang sa’at ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek Sepang, Ipda Abner, S.Sos., Kamis (17/10/2024) siang.
Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 juncto 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8,(delapan) tahun penjara.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Sepang mengimbau kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, pentingnya menjaga keamanan dan menghindari tindakan kekerasan. “Perselisihan kecil sebaiknya diselesaikan secara baik – baik, bukan dengan cara – cara yang dapat merugikan orang lain, ” Pungkasnya.
( Red / Hms )










