Waduh..!!! Insentif Guru Honorer di Kabupaten Pesawaran Belum Dibayar 5 Bulan..!!

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PESAWARAN || Persoalan kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Pesawaran terus menjadi sorotan. Hingga saat ini, insentif ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Honor Murni (PGHM) dan Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) masih tertunggak.

KmSituasi ini menambah daftar persoalan yang belum terselesaikan, selain iuran BPJS dan Siltap aparatur desa yang juga masih menjadi beban utang.

Bupati Kabupaten Pesawaran terpilih Aries Sandi DP, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap kesejahteraan para guru honorer.

Menurut Aries, para tenaga pengajar yang kerap disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” ini memegang peran vital dalam mencerdaskan generasi muda, sehingga hak – hak mereka harus diprioritaskan.

“Ada ribuan guru honorer di Pesawaran yang insentifnya belum dibayarkan. Saya meminta kepada Bupati Dendi Ramadhona untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak guru honor tersebut sebelum masa jabatannya berakhir,” ujar Aries Sandi, pada para awak media. Sabtu (07/12/2024).

Aries menekankan bahwa penyelesaian permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap jasa guru yang terus berjuang di tengah berbagai keterbatasan.

“Mereka telah mengabdikan diri untuk pendidikan, untuk itu hak-hak mereka harus diselesaikan jangan ditahan-tahan,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Anca Martha Utama membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengajukan pembayaran insentif bagi guru honor di Kabupaten Pesawaran.

Dan masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung untuk merealisasikan pembayaran insentif tersebut.

Dijelaskan, baik PGHM maupun FTHSNI lanjut mantan Kepala Dinas Pertanian Pesawaran ini sama saja. Dimana, guru honor mendapatkan insentif sebesar Rp, 350, (tiga ratus lima puluh) ribu per guru.

“Kalau tahun lalu sudah clear, tinggal tahun ini lagi yang belum. di bayar sekitar 5, (lima) bulan PGHM maupun FTHSNI,” pungkasnya.

( Muzanni )

Related Articles

Back to top button