Tiga Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan Perkebunan di Tangkap Polsek Rakumpit

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, jajaran Polda Kalteng, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan pupuk yang terjadi di Afdeling VI PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), Jalan Tumbang Talaken KM. 82, (delapan puluh dua) Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Pada, Kamis (25/09/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial MAA, 37, (tiga puluh tujuh), tahun, R, 34, (tiga ppuluh empat) dan AU, 34, (tiga puluh empat) tahun beserta barang bukti berupa 352, (tiga ratus lima puluh dua) sak pupuk phonska merk Sarasfati dan 1 (satu) unit dump truk, KH.8398.HM.

Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian hingga Rp, 41,7, (empat puluh satu koma tujuh) juta.

“Saat ini para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rakumpit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya pada, Jum’at (26/09/2025).

Situasi di lokasi tetap terkendali berkat kesigapan personel Polsek Rakumpit dalam menangani kasus ini.

( red / dk_reborn168 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *