Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Tersangka LI dan Sita Empat Paket Sabu Siap Edar

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Seorang orang pria berinisial LI, 39, (tiga puluh sembilan) warga Jalan Virgo, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, S.H.,menjelaskan, tersangka LI diamankan pada hari Jum’at (24/01/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries Kota Palangka Raya.

Kompol Aji menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3, (tiga) gram yang disimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi. “Kita menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800, (delapan ratus) ribu rupiah,” beber Aji.

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

( melly / b1b )

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!