Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap RJ, dan Sita 5,06 Gram Diduga Sabu

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Seorang pemuda 26, (dua puluh enam) tahun dengan inisial RJ diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng akibat tertangkap tangan miliki paket diduga narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H.,melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut KM. 3,5, (tiga koma lima) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (08/02/2025) siang.

Kompol Aji Suseno menjelaskan, Tersangka RJ diamankan oleh para personel Satresnarkoba pada Jum’at (07/02/2025) kemarin saat sedang berada di kawasan Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor tersangka yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.

“Yang mana paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga dirinya pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.

Tersangka RJ pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara.

( red / pm )

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!