Polresta Palangka Raya Ungkap Kronologis Curas di Alfamart Jalan Garuda, Gelar Konferensi Pers

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Sejumlah kronologis diungkapkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, jajaran Polda Kalteng dalam konferensi pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) pada minimarket Alfamart yang terjadi di wilayah hukumnya.

Konferensi pers di gelar Mapolresta setempat Jalan Tjilik Riwut KM. 3,5, (tiga koma lima) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasihumas, AKP Sukrianto dan Kanit Jatanras Satreskrim, Iptu Helmi Hamdani, S.K.M.,S.H.,M.M., Jum’at (27/03/2026) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H.,melalui AKP Sukrianto menjelaskan, aksi curas tersebut ternyata telah direncanakan oleh tersangka berinisial WP, 22, (dua puluh dua) tahun bersama seorang pria berinisial R (DPO) saat keduanya berkomunikasi pada Tanggal 24 Februari 2026.

( red / hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *