Polemik Keabsahan SKPI Aries Sandi dalam PHPU Pesawaran: Pakar Hukum Tegaskan Pengakuan Negara

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – JAKARTA ll Keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra kembali menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar pada Jum’at (07/02/2025), pakar hukum administrasi negara Prof. Zainal Abidin Mochtar menegaskan bahwa SKPI tersebut telah diakui oleh negara dan dapat digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilu.

“SKPI Aries Sandi ini sudah pernah dipakai berkali-kali, mulai dari Pilkada hingga Pileg. Artinya, sudah ada pengakuan dari negara bahwa SKPI tersebut benar dan sah,” ujar Prof. Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan tiga hakim MK.

Menanggapi dalil pemohon yang mempertanyakan keabsahan SKPI, Prof. Zainal menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, berlaku asas praduga keabsahan. Prinsip ini mengacu pada asumsi bahwa setiap keputusan atau dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi harus dianggap sah sampai ada pembatalan yang sah pula.

“Jika ada dugaan bahwa SKPI ini tidak sah, maka yang perlu dipastikan adalah apakah lembaga yang berwenang benar-benar mengeluarkannya. Selama itu benar, maka dalam hukum administrasi, dokumen tersebut harus dianggap sah sampai terbukti sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembatalan suatu dokumen negara tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, ada dua mekanisme utama dalam pembatalan dokumen administrasi:

1. Melalui lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.

2. Melalui putusan pengadilan yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sejauh yang saya pahami, PTUN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membatalkan dokumen administrasi. Sampai saat ini, belum ada putusan yang menyatakan SKPI Aries Sandi tidak sah. Apakah MK bisa membatalkan keabsahan suatu dokumen? Saya kira, ini masih menjadi perdebatan,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Prof. Zainal juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme penerbitan SKPI. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus kehilangan ijazah, terdapat persyaratan khusus yang berbeda dengan penggantian biasa.

“Pasal 21 Permendikbud menjelaskan bahwa dalam kondisi hilang, tidak semua elemen seperti nomor ijazah harus dicantumkan. Ada pengecualian yang diatur dalam pasal 29, (dua puluh sembilan),”ujarnya.

Karena itu, menurutnya, sulit untuk menyatakan SKPI Aries Sandi tidak sah, kecuali ada putusan resmi yang membatalkan dokumen tersebut.

Sidang PHPU Pesawaran ini merupakan bagian dari proses sengketa hasil pemilihan yang tengah berlangsung di MK. Sejumlah pihak masih mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam pencalonan, termasuk SKPI Aries Sandi.

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025, untuk mendengar keterangan lanjutan dari pihak terkait.

Perkembangan sidang ini menjadi sorotan karena berpotensi menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, terutama terkait penggunaan SKPI dalam proses pemilihan umum. Bagaimana putusan akhir MK akan berdampak terhadap dinamika politik di Pesawaran dan regulasi pemilu ke depan? Semua mata kini tertuju pada jalannya sidang berikutnya.

( Muzanni / Team )

Related Articles

Back to top button