Personel Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi dan Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng kembali melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
“Knalpot brong selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga melanggar peraturan terkait standar emisi dan kebisingan,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriado, S.I.K.,M.H.
Dalam penertiban tersebut, personel Satlantas memberikan teguran langsung kepada pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Selain itu, pemilik kendaraan diminta untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai standar sebelum kendaraan diizinkan kembali digunakan di jalan.
Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan kenyamanan dan keamanan di jalan raya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap peraturan lalu lintas demi kebaikan bersama,” tambah Kasatlantas, Sabtu (18/01/2025) pagi.
Penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, terutama di kawasan pemukiman.
Satlantas Polresta Palangka Raya akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan kondusif.
( red / dk_reborn )