Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Indeks Pengelolaan Aset

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Acara ini digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Sri Widanarni, yang mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah II yang memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Pengurus Barang, serta Pembantu Pengurus Barang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah dan penyusunan IPA sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Sri.

Dalam pertemuan tersebut, Sri mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam diskusi dan memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali pemahaman mendalam terkait pengelolaan aset daerah dan penyusunan IPA.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan dengan baik sebagai upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutup Sri.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Provinsi Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).

“Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan pemahaman yang sama dalam pengelolaan aset, mendukung pengelolaan BMD yang baik dan sesuai aturan, dan membantu seluruh pengurus barang memahami proses penyusunan IPA,” jelasnya.

Acara ini diikuti oleh sekitar 180 peserta, yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang di lingkup Pemprov Kalteng. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal BUMD, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjadi pedoman utama bagi Pemprov Kalteng dalam mengelola aset daerah.

Acara ini menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dalam memperkuat tata kelola aset daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi.

(Muel)

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!