Pemkab Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Tono Priyanto Vs PT Asmin Bara Baronang

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – KAPUAS ll Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan telah memediasi permasalahan lahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang (PT ABB). Proses mediasi tersebut dilaksanakan pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026 sebagai upaya mencari penyelesaian atas klaim lahan yang dipersoalkan.

Informasi mengenai proses mediasi ini diketahui setelah dokumen hasil mediasi beredar di kalangan jurnalis pada Kamis (12/03/2026).

Ketua Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut.,M.Si,,memimpin langsung proses mediasi yang mempertemukan para pihak terkait untuk membahas sengketa lahan tersebut.

Dalam dokumen hasil mediasi disebutkan bahwa Tono Priyanto sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Asmin Bara Bronang serta empat pihak lainnya, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, dan seorang warga Desa Barunang. Gugatan tersebut diajukan dengan nilai tuntutan sebesar Rp.115 miliar.

Namun, gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang diajukan oleh Tono Priyanto telah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan agar apabila masih terdapat keberatan dari pihak yang bersangkutan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menghormati ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Secara prosedural, pemerintah daerah melalui tim penanganan sengketa pertanahan telah menjalankan fungsi fasilitasi untuk mempertemukan para pihak dalam mencari penyelesaian. “Oleh karena itu, apabila masih terdapat keberatan terhadap hasil yang ada, jalur hukum dinilai sebagai mekanisme paling tepat untuk ditempuh, ” tegasnya.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian ditegaskan kembali dalam dokumen hasil mediasi tersebut.

Media ini membuka ruang seluas luas bagi siapa saja yang ingin melakukan klarifikasi terkait terkait berita ini.

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *