Pemerintah Sita 3.798,9 Hektare Lahan PT Agro Bukit di Kabupaten Kotawaringin Timur

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – SAMPIT ll Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan seluas 3.798,9 hektare milik PT Agro Bukit di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (07/03/2025).

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal.

Penyitaan lahan ini menjadi salah satu tindakan konkret pemerintah dalam menindak perusahaan yang menggarap kawasan hutan tanpa izin. Langkah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah pusat menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini melalui program penertiban yang melibatkan berbagai pihak.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebelumnya telah mengidentifikasi 65, (enam puluh lima) perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin.

Salah satu wilayah yang menjadi fokus adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan luas lahan yang diperkirakan mencapai 66.000 hektare.

Praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin telah menjadi permasalahan serius dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk deforestasi dan degradasi ekosistem.

Menurut salah satu anggota Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penyitaan lahan PT Agro Bukit dilakukan setelah melalui proses investigasi mendalam.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan ini mengelola lahan tanpa izin di kawasan yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyitaan ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan – perusahaan lain yang masih beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti di sini, melainkan akan terus berlanjut untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan.

Sejumlah langkah lanjutan sedang disiapkan, termasuk proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar serta rencana rehabilitasi kawasan hutan yang telah dirusak.

Selain itu, pemerintah akan memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di sektor kehutanan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan dan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

( Tiam / Red )