Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Mura

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu – bara di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner sekaligus pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu – bara secara ilegal hingga 2025.

“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” ujar Syarief dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari (28/03). (Dikutip dari media Nasional)

Kasus ini menyoroti praktik pertambangan ilegal yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, sekaligus membuka dugaan adanya kelalaian pengawasan maupun keterlibatan pihak lain.

Apresiasi atas langkah penegakan hukum tersebut datang dari Ketua LSM Forum Kalimantan Membangun, Supriadi Natae. Ia menilai penetapan tersangka menjadi langkah awal penting dalam membongkar praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung. Namun berharap proses ini tidak berhenti di sini. Harus diusut tuntas hingga ke akar – akarnya, termasuk aktor – aktor lain yang terlibat,” tegasnya kepada awak media di palangka Raya pada Sabtu (28/03/2026).

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan yang selama ini rentan terhadap praktik eksploitasi tanpa izin.

Kejagung pun didorong untuk menelusuri aliran keuntungan serta kemungkinan keterlibatan pihak – pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *