Dugaan Mafia Tanah di Palangka Raya, Nama Mantan Lurah Kalampangan Disorot
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Dugaan praktik mafia tanah di Kota Palangka Raya kembali mencuat setelah Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, membeberkan sejumlah bukti yang mengaitkan mantan Lurah Kalampangan, dengan initial HS, dan istrinya, YM, yang kini menjabat lurah setempat.
Men Gumpul mengungkapkan HS diduga menguasai lahan secara ilegal melalui penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu bukti yang ditunjukkan berupa SPT seluas 100 x 100 meter di Jalan Tabengan I atas nama HS, diterbitkan pada 2017 saat HS masih menjabat lurah. Tanah tersebut diperoleh dari AAS, terpidana kasus pemalsuan surat.
Selain itu, ditemukan pula dokumen terkait bidang tanah di Kelurahan Tanjung Pinang, Keranggan, dan Sabaru, yang disebut diterbitkan melalui Kelurahan Kalampangan.
Men Gumpul juga menyebut ada sembilan sertifikat hak milik atas nama pasangan HS-YM yang diterbitkan lewat program PTSL.
“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Semua data ada, bahkan di Tanjung Pinang, nama mereka muncul dalam banyak sertifikat,” kata Men Gumpul, Kamis (21/08/2025).
Ia menambahkan, HS juga diduga berada di balik pelaporan terhadap Daryana dan anggota Kelompok Tani Lewu Taheta. Inisial D mengaku diancam penjara jika tidak menyerahkan tanah kelompoknya kepada Poktan Jadi Makmur.
Dugaan intimidasi serupa dialami mantan Lurah Sabaru, AJ, yang diminta mencabut SPT untuk kelompok tersebut.
Kalteng Watch menilai praktik ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Men Gumpul menyebut sengketa tanah melibatkan sembilan kelompok masyarakat di sejumlah lokasi, mulai Kereng Bangkirai hingga Sabaru. Ia mendesak pemerintah dan aparat hukum turun tangan.
“Jika aparat diam, hukum akan terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga kini, Inspektorat Kota Palangka Raya belum memberi keterangan resmi atas desakan audit.
Di sisi lain, kuasa hukum HS dari GRH Law Office membantah seluruh tuduhan.
“Klien kami dituduh tanpa bukti menguasai lahan ratusan hektare. Ini tendensius dan mengarah pada fitnah,” kata Guruh Eka Saputra.
Menurutnya, HS tidak terlibat dalam konflik antara Poktan Jadi Makmur dan Lewu Taheta yang kini ditangani kepolisian.
Ia menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika tuduhan berlanjut.
“Biarlah hukum yang menjawab siapa sebenarnya mafia tanah,” Pungkasnya.
( Tiem / Red )