Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin serius dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah kalimantan tengah. Pada akhir pekan lalu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menangkap tiga pengedar sabu di tempat yang berbeda serta berhasil menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 456 gram atau tepatnya 456, 83 gram.

Setelah melakukan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng awalnya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial YF, 41, (empat puluh satu) tahun warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

YF dibekuk lantaran kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang disimpan dirumahnya, Jum’at (22/11/24) malam.

“Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jum’at malam kemarin terhadap seorang pria berinisial YF berusia 41 tahun atas kepemilikan 36 paket sabu dengan berat total netto 17,42 gram,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, Senin (25/11/2024).

Selain mengamankan puluhan paket sabu, kata Erlan, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

“Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan warga setempat ditemukan juga satu timbangan digital, satu sendok Sabu, empat pak plasik klip, lima buah alat hisap Sabu, lima buahpipet kaca, satu buah kaleng rokok, tiga buah peniti, satu buah gunting, satu buah dompet kecil, satu buah tas selempang kecil, Uang Tunai Rp.200.000 dan satu unit gawai,”ujar Erlan.

Kemudian pada Sabtu (23/11/2024) sore Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah kemabali mengamankan seorang pria berstatus Mahasiswa berinisial MR, 20, (dua puluh) tahun, di pinggir jalan di depan Rumah Betang, Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam penangkapan terhadap IG, 40, (empat puluh) tahun tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan 65, (enam puluh lima) MC paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,4 gram, 1 buah dompet warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 11.110.000,- .

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku YG, MR dan IG langsung digiring ke Mapolda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut.

“Jadi total perkara yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada akhir pekan lalu ada tiga kasus dengan tersangka sebanyak, 3, (tiga) orang dan barang bukti Narkotika yang berhasil disita yaitu sebanyak 456,83 gram Sabu, ” Jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara minimal 6,(enam) tahun atau pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35, (tiga puluh lima) Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Erlan.

( Red / Hms )

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!