Diduga Akan Melakukan Pembunuhan, Pelaku Dilaporkan Korban ke Polisi
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PESAWARAN ll Merasa dirinya terancam akan di habisi pakai senjata tajam (Sajam), Ahmat Kaizar 58, (lima puluh delapan) tahun (korban), Warga dusun Sidodadi Desa Maja. Oleh pelaku Mistam 40, (emlat puluh) tahun dari dusun yang sama, Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran. Provinsi Lampung, Resmi melaporkan ke Polsek Padang Cermin, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan Laporan dengan Nomor TBL./B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER.
Menurut korban, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul, 17.00 WIB, Kemudian pihak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada APH pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
Kepada Media ini, korban pelapor menyampaikan kronologisnya bahwa, pada hari Senin, (21/10/2024). Sekira pukul :17.00 WIB, Sore hari telah terjadi peristiwa tindak pidana, dimana menurut korban dirinya diancam akan di tebas oleh pelaku (Mistam) dengan senjata tajam.
“Secara tiba – tiba pelaku, Mistam mendobrak pintu rumah kediaman korban, lalu dia masuk kerumah sambil marah – marah membentak dan menghunus senjata tajam jenis golok, yang di arahkan kepada saya sambil pelaku berkata Saya tebas kamu, sudah lama kamu saya incar, kata korban mengingat perkataan pelaku saat mengancam dirinya, ” Jelasnya.
Lanjutnya, “Tak lama datang saudara pelaku untuk melerai dan mengambil senjata tajam milik pelaku, Ungkap korban.
“Setelah dilerai oleh paman pelaku, kemudian pelaku pulang kerumahnya dan tak lama berselang waktu pelaku kemudian balik kembali kerumah saya, dengan membawa sajam yang dipake tadi untuk yang kedua kalinya,” Jelas korban.
“Karna saya merasa terancam,
dan saya merasa tidak nyaman, maka hari ini saya melaporkan pelaku kepihak Aparat Penegak Hukum Polsek Padang Cermin, “Ucap korban sambil memperlihatkan LP yang ia bawa. TBL./B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER.
Sebelumnya hari yang sama Rabu ( 23/10/2024 ) Sekitar pukul 12.30, WIB, awak media menemui pihak pelaku (Mistam) di rumah kediamannya di dusun Sidodadi Desa Maja, untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait tindakan pelaku yang telah mengancam akan menebas korban dengan sajam.
Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa dirinya mendatangi rumah korban kemudian mendobrak pintu depan rumah lalu masuk kedalam kerumah korban, kemudian marah – marah, membentak sambil menghunuskan senjata tajam dan mengancam akan menebas korban.
Pelaku juga mengakui tindakannya tersebut, lantaran pelaku kesal mendapati ada pohon dadap yang tak jauh dari batas kebon miliknya dengan kebon milik korba. Diakui pelaku sebagai miliknya, di tebang oleh pihak korban.
Sementara ibu pelaku saat di temui awak media di rumahnya dalam keterangannya mengatakan “Inikan anak ku emosi sangking mangkle,” kata ibu pelaku singkat.
Berdasarkan TBL./ B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER.
Ahmat Kaizar (korban) berharap agar APH segera memanggil pelaku (Mistam) untuk di proses secara hukum, kerna telah mengancam akan menghabisi korban dengan senjata tajam.
Merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) mengancam jiwa seseorang bisa terancam hukuman penjara selama 10, (sepeluh) tahun.
( Muzanni )