Gagal Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap Polisi

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, jajaran Polda Kalteng kembali mengamankan seorang pria berinisial M 38, (tiga puluh delapan) tahun. Karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada, Senin (06/07/2026) malam.

Penangkapan tersangka narkotika dan penyitaan 6 paket diduga sabu seberat 2,07 gram. Polisi juga mengamankan plastik klip, HP, dan uang tunai.

Tersangka berinisial M, 38 tahun. Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dipimpin Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H.

Sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah komplek perumahan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, disampaikan pada, Selasa, 7 Juli 2026 pagi di Mapolresta Setempat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Berawal dari informasi warga, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat hendak diperiksa, tersangka sempat membuang kantong plastik hitam berisi 6 paket diduga sabu. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip, 1 unit HP, dan uang Rp.200.000. Kini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus bergerak semaksimal mungkin memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang BERSINAR atau Bersih dari Narkoba,” pungkas AKP Yonika Winner Te’dang.

( red / hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!