Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Rp.145 Juta
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – MUARA TEWEH ll Polres Barito Utara, jajaran Polda Kalteng membongkar kasus penipuan berkedok arisan dengan kerugian mencapai Rp.145, (seratus empat puluh lima juta rupiah) Seorang pelaku berinisial KDA, 44, (empat puluh empat) tahun, kini ditahan di Mapolres setempat,
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P.,menjelaskan, kasus ini bermula sa’at korban AP, 44, (empat puluh empat) tahun, mengikuti penawaran arisan dari tersangka KDA.
Peristiwa terjadi Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tersangka menghubungi korban dan menyampaikan ada orang yang mau jual arisan senilai Rp.100, (seratus) juta dengan sistem arisan menurun tiga get atau mata pada Februari, Maret, dan April 2026,” kata Iptu Novendra pada, Sabtu 13 Juni 2026.
Untuk meyakinkan korban, KDA mengirim tangkapan layar chat dan voice note via WhatsApp. Korban yang percaya lalu mentransfer uang ke rekening tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung menerima uang hasil arisan.
Akibat kejadian itu korban rugi Rp.145 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan melapor ke Polres setempat.
Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening, tangkapan layar chat WhatsApp, dan rekaman suara. Penyidik juga memeriksa dua saksi, MDH, 27, (dua puluh tujuh) tahun dan SPR, 34, (tiga puluh empat) tahun.
KDA dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ini bentuk keseriusan kami menindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami imbau warga hati-hati terhadap penawaran arisan atau investasi yang menjanjikan untung besar tanpa dasar jelas. Segera lapor polisi jika ada indikasi penipuan,” tutup Iptu Novendra.
( Wan / Hms )










