Polisi Buru Pelaku Curas di Alfamart Palangka Raya, Kerugian Rp,11,6 Juta

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Polresta Palangka Raya melalui piket SPKT jajaran Polda Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Alfamart, Jalan Junjung Buih Induk, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada, Sabtu (21/03/2026) sekitar pukul 22.54 WIB.

Pelaku yang masih dalam penyelidikan (lidik) mengancam karyawan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengambil uang tunai, rokok, serta merusak handphone toko. Kerugian ditaksir mencapai Rp.11.600.000.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H.,M.M.,M.H.,CCPA.,CATA., memimpin olah TKP pada Minggu (22/03/2026).

Pelaku terekam menggunakan jaket merah, masker hitam, dan celana jeans, serta melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H.,melalui Iptu Helmi Hamdani, menyatakan bahwa polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV, serta melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melaporkannya. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, ” Pungkasnya.

( red / hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!