Polsek Katingan Tengah Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Larangan Illegal Logging

KATINGAN -.www.liputankalteng.id  || Anggota Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan, Jajaran Polda Kalteng,  melaksanakan sosialisasi tentang larangan Illegal logging bertujuan Agar masyarakat mengetahui tentang bahayanya pembalakan liar.

Bahwa perbuatan melanggar Hukum tersebut dilakukan oleh setiap orang/kelompok atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan yang berakibat fatal terhadap kerusakan hutan serta menimbulkan bencana banjir.

Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat ikut berkecimpung menjaga hutan tetap lestari dan merasa memiliki. Tumbuh kesadaran yang tinggi dan menjalin kerjasama ditengah masyarakat, apabila menjumpai aktivitas ilegal tersebut agar dapat melaporkan ke Mapolsek Katingan Tengah guna diproses. Jumat [12/08/2022].

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, S.H.,menyampaikan “kegiatan ini kami lakukan agar tidak ada lagi aktivitas Illegal Logging di wilayah Kecamatan Katingan Tengah dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal loging (penebangan hutan illegal) yang sangat berdampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang Panjang,” pungkasnya.

[ Melly ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button