Supriyadi; Potret Ketimpangan Antara Laporan Masyarakat dan Respons Negara
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll kisah tentang tambang ilegal sering kali berakhir dengan sunyi. Laporan dibuat, berkas dikirim, namun waktu berlalu tanpa kabar. Itulah yang dirasakan LSM Forum Kalimantan Membangun ketika pertama kali melaporkan aktivitas PT AKT ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri pada 4 Juli 2022.
Karena tak kunjung memperoleh kejelasan, LSM tersebut kembali melangkah. Pada 12 Desember 2025, laporan serupa kembali dilayangkan, kali ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Bagi mereka, ini bukan sekadar pengulangan, melainkan upaya mempertahankan ingatan publik agar dugaan pelanggaran hukum tidak menguap begitu saja.
Ketua LSM Forum Kalimantan Membangun, Supriyadi Natae, menyebut perjalanan panjang ini sebagai potret ketimpangan antara laporan masyarakat dan respons negara.
“Perusahaan ini seakan-akan sangat kuat. Dua kali kami melaporkan, baru pada tahun 2026 ini ada tanggapan,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 27 Januari 2026.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. PT AKT diketahui tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak tahun 2017. Selama bertahun-tahun, aktivitas tersebut berjalan seolah tanpa hambatan berarti.
Harapan baru muncul ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan. Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Satgas PKH melakukan penyegelan dan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Langkah tersebut diapresiasi oleh Supriyadi. Baginya, tindakan Satgas PKH menjadi penanda bahwa negara akhirnya hadir di lokasi yang selama ini seperti berada di wilayah abu-abu hukum.
“Kami berharap penindakan ini tidak berhenti di penyegelan, tetapi juga menyingkap siapa aktor di balik perusahaan ini sehingga bisa tetap beroperasi meski izinnya sudah dicabut sejak 2017,” katanya.
Temuan Satgas PKH menguatkan dugaan pelanggaran serius. Hingga 15 Desember 2025, tercatat masih ada aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
Dari sisi potensi kerugian negara, angkanya mencengangkan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K / MB.01.MEM.B/2025, PT AKT menghadapi potensi sanksi finansial sebesar Rp 4.248.751.390.842. Nilai tersebut merupakan hasil kalkulasi denda tambang sebesar Rp,354 juta per hektare, dikalikan dengan luas area yang dikuasai secara ilegal.
Angka triliunan rupiah itu bukan sekadar statistik. Ia merepresentasikan sumber daya alam yang dieksploitasi, ruang hutan yang rusak, serta keadilan hukum yang tertunda.
Kasus PT AKT kini menjadi cermin: tentang bagaimana sebuah perusahaan bisa bertahan tanpa izin selama bertahun – tahun, dan tentang bagaimana laporan masyarakat kerap membutuhkan waktu lama sebelum benar – benar ditanggapi. Kini sorotan publik mengarah pada kelanjutan proses hukum.
Apakah penindakan ini akan berhenti pada penyegelan lahan, atau berlanjut hingga pengungkapan aktor, jaringan, dan tanggung jawab pidana ?, Bagi warga Kalimantan Tengah, jawabannya akan menentukan satu hal penting: apakah hukum benar – benar bekerja, atau kembali menghilang seperti tambang – tambang yang lama tak tersentuh.
( Tim / Red )










