BNNP Kalteng Rilis Capaian Akhir Tahun 2025, Ungkap 42 Kasus Narkotika dan Sita 15,2 Kg Sabu

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – Palangka Raya || Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press release akhir tahun 2025 di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Senin (29/12/2025).

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Mada Roostanto, menyampaikan bahwa rilis akhir tahun merupakan kewajiban institusi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik terkait hasil kinerja penanganan permasalahan narkotika selama satu tahun.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui capaian kinerja BNNP Kalteng sekaligus dapat memberikan penilaian secara objektif. Masyarakat juga berhak mengetahui barang bukti narkotika yang telah disita dan dimusnahkan,” ujar Mada Roostanto.

Ia menjelaskan, perkembangan situasi global yang sangat dinamis telah berdampak pada perubahan pola kejahatan narkotika, mulai dari pergeseran sentra produksi, munculnya varian baru narkotika, hingga modus distribusi dan jaringan sindikat internasional. Kondisi tersebut turut mempengaruhi situasi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah dan menjadi tantangan serius bagi BNN.

“Sepanjang tahun 2025, BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan berbagai program penanganan narkotika yang mencakup bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, penguatan hukum dan kerja sama, serta pemberantasan sindikat narkotika. Dengan keterbatasan sumber daya, BNNP Kalteng terus mengoptimalkan penguatan kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.

Dari sisi anggaran, BNNP Kalteng pada awalnya memperoleh pagu sebesar Rp11,13 miliar, namun mengalami efisiensi sebesar Rp770,51 juta sehingga total anggaran menjadi Rp10,36 miliar. Anggaran tersebut digunakan secara optimal untuk mendukung seluruh program P4GN.

Selain itu, dalam penguatan kolaborasi, BNNP Kalteng menandatangani 34 dokumen kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, BUMN, dunia pendidikan, swasta, dan komponen masyarakat. Selain itu, telah terbentuk 7 Peraturan Daerah (Perda) P4GN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba.

Pada bidang pencegahan, kegiatan informasi dan edukasi P4GN sepanjang 2025 menjangkau 604.854 orang, meningkat 23,22 persen dibanding tahun sebelumnya. BNNP Kalteng juga membentuk 3 Desa Bersinar baru, sehingga total menjadi 57 desa/kelurahan, serta 15 Sekolah Bersinar baru dengan total keseluruhan 48 sekolah. Selain itu, dibentuk 200 relawan anti narkoba yang tersebar di empat kabupaten/kota.

Di bidang pemberdayaan masyarakat, BNNP Kalteng melaksanakan program pemulihan kawasan rawan narkotika di tiga wilayah melalui pelatihan kewirausahaan dan lifeskiil bagi 50 warga, serta melatih 156 penggiat P4GN. Tes urine mandiri dilakukan terhadap 6.093 orang dari 42 instansi, dengan hasil 137 orang atau 2,25 persen terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Pada bidang rehabilitasi, BNNP Kalteng merehabilitasi 122 penyalahguna narkotika, terdiri dari rawat jalan, rawat inap, dan rujukan. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan rehabilitasi rawat jalan memperoleh skor 3,71 (kategori sangat baik), sementara rawat inap memperoleh skor 3,5 (kategori baik). Target peningkatan kualitas hidup klien sebesar 71,4 persen berhasil direalisasikan hingga 78,52 persen.

Sementara itu, di bidang pemberantasan, BNNP Kalteng menangani 42 kasus tindak pidana narkotika dengan total 87 berkas perkara. Dari target 15 berkas P-21, berhasil dicapai 63 berkas P-21 atau 420 persen dari target. Sebanyak 87 tersangka diamankan, terdiri dari masyarakat umum, oknum WBP, anggota Polri, ASN, dan PPPK.

“BNNP Kalteng juga berhasil mengungkap 9 jaringan narkotika lintas provinsi, termasuk jaringan besar Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah. Barang bukti yang disita sepanjang 2025 meliputi 15,2 kg sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC, serta barang bukti non-narkotika berupa kendaraan, telepon genggam, dan uang tunai Rp204,9 juta. Pada kegiatan tersebut turut dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi,” ungkapnya.

Menutup rilisnya, Kepala BNNP Kalteng menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.

“Sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *