Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, dan Sita 19 Paket Sabu
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Jajanan Polda Kalteng, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki 19, (sebilan bekas) paket sabu.
Pelaku berinisial MAR, 32, (tiga puluh dua) tahun diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas, dan saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar di Jalan G. Obos Gang Isen Mulang I. (Satu) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (29/01/2025) sore.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku memiliki ancaman pidana yang berat.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6, (enam) tahun dan paling lama 20, (dua puluh) tahun, serta denda maksimal Rp,10, (sepuluh) miliar sesuai dengan ketentuan dalam undang – undang yang berlaku,”ungkapnya, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
( melly / dk_reborn-Ab )










