Tak Ada Ampun! Personel Polres Katingan Dipecat karena Narkoba
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – KATINGAN ll Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H.,memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri di halaman Mapolres Setempat pada, Senin (13/07/2026) pagi.
Upacara PTDH terhadap 1, (satu) personel Polri atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba. PTDH berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H.,M.H.,mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H.,S.I.K.,M.H.,dan personel yang diberhentikan Brigpol Bugar Sucianur.
Karena Brigpol Bugar Sucianur terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba yang dinilai mencederai integritas dan kehormatan institusi Polri. PTDH sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik.
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Katingan dan dihadiri jajaran. Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Penegakan aturan dilakukan tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas AKBP Dodik Hartono.
Melalui PTDH ini, Polres Katingan menegaskan komitmen membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas, serta mengingatkan seluruh personel agar menjunjung tinggi disiplin dan menjauhi narkoba.
( Melly / Hms )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan